7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja

Minggu, 31 Juli 2022 - 23:36 WIB
Baca juga: Menlu Retno Sebut 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Diselamatkan

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban / Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.

Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.

Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi para WNI ke Indonesia. Penanganan lebih lanjut para WNI paska ketibaan akan dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga terkait. Arif Budianto
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!