Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Minggu, 31 Juli 2022 - 06:44 WIB
Burung-burung tersebut dibawa oleh RF (35), warga Kerbang Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan rekannya, RE (21), warga Jalan Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Keterangannya, satwa-satwa tersebut dibawa dari Pelabuhan Panjang, rencananya akan diantar ke Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku mendapat upah Rp1,4 juta untuk sekali pengiriman jika berhasil.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

Untuk pemeriksaan semua Hewan satwa Liar dibawa KSP Bakauheni untuk pemeriksaan Serta melakukan penyelidikan siapa Yang dituju oleh para pelaku di Banten.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!