Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Minggu, 31 Juli 2022 - 06:44 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung ilegal.Foto/ilustrasi
LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 587 ekor burung tanpa dokumen diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Burung-burung yang diduga diselundupkan tersebut diangkut mobil Suzuki APV B1877 VFD. Di antaranya Prenjak, Tilang Mas, Trocok Cuca Mini, Cuca Daun Sumatera, Perkutut, Sepahraja dan Pentet

Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, satwa liar mayoritas jenis burung dikemas ke dalam 12 keranjang plastik putih. Sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil coklat.



Baca juga: Hotel Mewah di Gili Trawangan Terbakar, Puluhan Kamar Ludes

"Burung-burung tersebut dimasukkan kendaraan Suzuki APV berwarna Abu-abu dengan No Pol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang," terangnya, Sabtu (30/7/2022)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!