Enam Pelaku Pembusuran di Mini Market Kabupaten Maros Diamankan Polisi

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:57 WIB
Baca Juga: Disbudpar Maros Akan Maksimalkan Balla Mabbalanca

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, IPTU Slamet menambahkan, akibat aksinya ini, keenam pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang tindakan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, masih dalam tahap pencarian. Yang jelas kita telah mengantongi beberapa nama pelaku," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap tindak kriminal. Warga diminta untuk segala tindakan kriminal yang terjadi di sekitar lingkungan.

"Kita tetap perlu waspada tapi tidak boleh takut. Kita harus berani melaporkan tindak pidana kejahatan, atau ancaman kejahatan ke pihak kepolisian. Kami akan lakukan tindakan secepat mungkin. Apalagi saai ini kita sudah rutin melakukan patroli skala besar di titik tertentu pada jam tertentu," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!