Dalam 2 Bulan, Polisi di Medan Amankan 21 Predator Anak

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:48 WIB
Sebanyak 21 orang pelaku kejahatan seksual pada anak (predator anak) ditangkap Polisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.(Ist)
MEDAN - Sebanyak 21 orang pelaku kejahatan seksual pada anak (predator anak) ditangkap Polisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, mengatakan 21 orang predator anak ini ditangkap atas dasar 55 laporan polisi yang disampaikan warga.

"Sejak Juni hingga akhir Juli 2022 ini ada 21 orang yang kita amankan atas 55 laporan polisi yang disampaikan warga. Saat ini 21 orang tersebut sudah ditahan. Ada juga yang sudah divonis di pengadilan," kata Madianta, Jumat (29/7/2022).



Madianta menyebut kasus predator anak selalu menjadi atensi bagi mereka. Apalagi saat ini jumlah kasus kekerasan seksual pada anak cenderung meningkat.

Baca: Suami Istri di Karawang Ini Kompak Jadi Pencuri Motor, Beraksi 10 Kali.

"Banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur disebabkan pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua. Selain itu, faktor lingkungan atau tempat tinggal yang rentan dengan minuman beralkohol, narkoba dan pergaulan bebas,” sebutnya.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Sindikat Mobil Bodong.



Oleh karena itu, Mardianta mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktifitas dan pergaulan anak-anak mereka. "Peran orangtua menjadi sangat penting untuk membentengi anak-anak dari aksi para predator seksual," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content