Dijanjikan Pekerjaan, 2 Gadis Manado Malah Dijual ke Pria Hidung Belang di Kalteng

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:11 WIB
Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Jawa Timur Catat Angka Tertinggi Vaksinasi PMK Se-Indonesia.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!