Gasak Motor Penjual Baju, 2 Maling Babak Belur Dikeroyok Massa
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:17 WIB
"Pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan dan standby di motor miliknya. Setelah Januri berhasil mengambil motor korban saat dibawa pergi dari lokasi ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh," ujarnya.
Mengetahui motor miliknya dibawa pelaku, korban berteriak maling sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Geram dengan aksi kedua pelaku, warga pun memukuli keduanya dengan tangan kosong.
Beruntung tidak jauh dari lokasi Tim Opsnal Polsek Cilincing saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :