Lewati Batas Somasi, Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J ke Polda Metro
Kamis, 28 Juli 2022 - 12:12 WIB
Pengacara Ahok akan menempuh jalur hukum terhadap pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto/Dok MNC Media
JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), Ahmad Ramzy akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak.
Ahmad Ramzy mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.
”Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut,” jelas Ramzy, Kamis (28/7/2022). Baca juga: Ahok Dikaitkan dengan Kasus Brigadir J, Pengacara Akan Lapor Polisi
Ahmad Ramzy mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.
”Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut,” jelas Ramzy, Kamis (28/7/2022). Baca juga: Ahok Dikaitkan dengan Kasus Brigadir J, Pengacara Akan Lapor Polisi
Lihat Juga :