Tak Terima Ditegur, Wanita di Sukabumi Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Giginya Copot

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:25 WIB
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah 3 minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," ujarnya.

Baca juga: Bohongi Ibu Mertua, Kopda Muslimin Minta Uang Rp210 Juta untuk Sewa Pembunuh Bayaran dan Kabur

Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kami imbauan agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama, karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," pungkas kapolsek.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!