Pelaku Penganiayaan Maba Poltekkes Makassar saat Ospek Ditangkap

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:53 WIB
Dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat UU tindak Pidana Pasal 170 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Baca juga:Mahasiswa DO Terlibat Dalam Penganiayaan Maba Poltekkes Makassar

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan terjadi di masa orientasi pengenalan kampus terjadi. Korbannya adalah beberapa mahasiswa baru (maba). Mereka dianiaya di salah satu kos.

Salah satu korban berinisial MH mengaku ada belasan maba yang menjadi korban kekerasan senior. Saat itu, ia dan sebelas rekannya dianiaya dan dicekoki minuman keras setelah menjalani prosesi pengenalan kampus oleh panitia pelaksana. Mereka tiba-tiba diculik lalu digiring ke sebuah rumah kos.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!