Curi Sepeda Seharga Rp260 Juta, Residivis Ini Ditangkap Polres Depok
Rabu, 27 Juli 2022 - 19:19 WIB
Imran menuturkan, sebelum beraksi pelaku mengintai rumah yang dirasa kosong. Lalu mereka lompat pagar dan mengambil barang yang ada di teras rumah. Baca: Beraksi di 27 TKP Bekasi-Jakarta, 6 Maling Motor Ditangkap
Pada aksinya kemarin, pelaku menggasak dua sepeda senilai Rp260 juta. “Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” tuturnya.
Selanjutnya sepeda hasil curian dijual ke pembeli dengan sistem COD. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada aksinya kemarin, pelaku menggasak dua sepeda senilai Rp260 juta. “Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” tuturnya.
Selanjutnya sepeda hasil curian dijual ke pembeli dengan sistem COD. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :