Curi Sepeda Seharga Rp260 Juta, Residivis Ini Ditangkap Polres Depok

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:19 WIB
Imran menuturkan, sebelum beraksi pelaku mengintai rumah yang dirasa kosong. Lalu mereka lompat pagar dan mengambil barang yang ada di teras rumah. Baca: Beraksi di 27 TKP Bekasi-Jakarta, 6 Maling Motor Ditangkap



Pada aksinya kemarin, pelaku menggasak dua sepeda senilai Rp260 juta. “Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” tuturnya.

Selanjutnya sepeda hasil curian dijual ke pembeli dengan sistem COD. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!