Vaksinasi Booster jadi Syarat Pencairan Santunan Kematian di Depok
Rabu, 27 Juli 2022 - 11:13 WIB
Saat pengurusan berkas, lanjut dia, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan tersebut. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menambahkan, pihaknya melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian dalam setahun. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.
“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menambahkan, pihaknya melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian dalam setahun. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.
“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” katanya.
(hab)
Lihat Juga :