Vaksinasi Booster jadi Syarat Pencairan Santunan Kematian di Depok
Rabu, 27 Juli 2022 - 11:13 WIB
Pemkot Depok memberikan persyaratan tambahan vaksinasi booster untuk pengajuan bansos santunan kematian.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.,dok
DEPOK - Pemkot Depok memberikan persyaratan tambahan vaksinasi booster untuk pengajuan bantuan sosial (bansos) santunan kematian. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok.
“Kami siap menjalankan Inwal tersebut,” ungkap Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, Rabu (27/7/2022). Syarat tambahan tersebut mulai diberlakukan pada 26 Juli 2022.
Berkas santunan kematian pun harus diantar langsung oleh ahli waris. “Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” ujarnya. Baca: Satgas Covid-19 Sebut 54 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksin Booster
“Kami siap menjalankan Inwal tersebut,” ungkap Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, Rabu (27/7/2022). Syarat tambahan tersebut mulai diberlakukan pada 26 Juli 2022.
Berkas santunan kematian pun harus diantar langsung oleh ahli waris. “Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” ujarnya. Baca: Satgas Covid-19 Sebut 54 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksin Booster
Lihat Juga :