Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kopeng Sukabumi Tak Berkutik saat Ditangkap

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:28 WIB
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan, AF (memakai baju hitam) ketika pulang ke rumahnya setelah 10 bulan buron. Foto: Istimewa
SUKABUMI - Pelaku penganiayaan di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi , beberapa waktu lalu yang sempat buron 10 bulan, tidak berkutik saat dibekuk polisi.

Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana Arif mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB siang.



Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya

“Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Maolana Arif kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!