Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Selasa, 26 Juli 2022 - 06:25 WIB
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi menyatakan banding.Hal ini dikarenakan keputusan hakim yang dirasa tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.

“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) meninggal dunia.

LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang. Baca juga: Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!