Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Selasa, 26 Juli 2022 - 06:25 WIB
loading...
Dokter Mery Divonis...
Dokter Mery Anastasia (30) divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang . Hal ini karena Mery dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia digelar pada Senin 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo. Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran

Dilansir dalam website resmiputusan3.mahkamahagung.go.iddalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan, Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.



Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi menyatakan banding.Hal ini dikarenakan keputusan hakim yang dirasa tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.

“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) meninggal dunia.

LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang. Baca juga: Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved