Pembunuh Terapis Pijat Plus-plus Ditangkap di Dalam KRL Commuter Line

Selasa, 26 Juli 2022 - 06:01 WIB
“Tapi baru sampai di Stasiun Palmerah, pelaku kami amankan. Dia ditangkap di dalam gerbong saat berbaur dengan dengan penumpang lain,” kata Komarudin pada Selasa (26/7/2022).

Meski awalnya sempat berkilah, namun HR tak berkutik saat sejumlah perhiasan emas ditemukan pada saku celananya. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Senen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diamankan kurang dari 6 jam setelah penemuan jenazah," ujarnya. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti tali yang menjerat AF serta barang bukti berupa perhiasan, ponsel, dan pakaian yang digunakan untuk membunuh.

Kini akibat perbuatannya, HR terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 jo 340 tentang Perampokan dan pembunuhan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!