Sopir Taksi Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 8 Tahun Jadi DPO

Senin, 25 Juli 2022 - 17:35 WIB
Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap sopir taksi, Ali S (50), yang melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap sopir taksi, Ali S (50), yang melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR. Kejadian ini berlangsung di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kebayoran Lama, Ibu Korban Minta Polisi segera Tangkap Pelaku



"Sudah kami terbitkan (status DPO)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!