Diancam Video Pornonya Disebar, Gadis Belia di Bali Pasrah Diperkosa 4 Pemuda

Senin, 25 Juli 2022 - 10:14 WIB
Polisi belum menemukan video porno yang dipakai pelaku untuk mengancam korban. "Masih didalami penyidik," ujar Agus.

Baca Juga: Cegah PMK, Pengiriman 160 Ekor Babi ke Jakarta Digagalkan.



Keempat tersangka kini ditahan dan disangka pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!