Miris, Guru Mengaji di Surabaya Cabuli Muridnya di Dalam Musala
Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:09 WIB
Dilanjutkan dia, saat sedang menghitung isi kotak amal, korban yang masuk ke dalam musala langsung ditarik kakinya. Kemudian, tangan pelaku masuk ke dalam celana korban.
"Sangat disayangkan, guru mengaji yang harusnya menjadi pencerah dalam ilmu agama malah menjadi pelaku pencabulan. Kasus ini terungkap dari laporan orangtua murid yang menjadi korban pencabulan," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Sangat disayangkan, guru mengaji yang harusnya menjadi pencerah dalam ilmu agama malah menjadi pelaku pencabulan. Kasus ini terungkap dari laporan orangtua murid yang menjadi korban pencabulan," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :