Polsek Matuari Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Jual Beli
Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:45 WIB
BITUNG - ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara tidak berdaya saat digelandang polisi Unit Resmob Polsek Matuari, Jumat (22/7/2022) dini hari. ID ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor bermodus jual beli.
“Ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/7/2022).
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran berteman baik dengan pelaku, korban pun percaya begitu saja, kemudian memberikan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu hingga beberapa bulan, pelaku tak kunjung membayar.
“Korban lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp15 juta, namun pelaku tidak dapat menebusnya, sehingga melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Juli 2021. Dalam penyelidikan, Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di ruas Jalan Raya Bintauna-Bolangitang. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Unit Resmob Polsek Matuari selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati sepeda motor milik korban, di Bintauna, Bolmong Utara. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran berteman baik dengan pelaku, korban pun percaya begitu saja, kemudian memberikan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu hingga beberapa bulan, pelaku tak kunjung membayar.
“Korban lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp15 juta, namun pelaku tidak dapat menebusnya, sehingga melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Juli 2021. Dalam penyelidikan, Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di ruas Jalan Raya Bintauna-Bolangitang. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Unit Resmob Polsek Matuari selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati sepeda motor milik korban, di Bintauna, Bolmong Utara. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
tulis komentar anda