Direktur PDAU Purworejo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
Jum'at, 22 Juli 2022 - 21:08 WIB
PURWOREJO - Kejaksaan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo berinisial DP sebagai tersangka kasus korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Eddy Sumarman dalam konferensi pers pada Jumat (22/7/2022).
"DP sebagai Direktur PDAU Purworejo diduga telah merugikan negara sebesar Rp646.053.924. Kasus dugaan korupsi ini sudah dinaikkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada tanggal 07 Juli 2022 lalu," katanya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dalam persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Bangga Prahara menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka DP ini diketahui berawal dari adanya BOS afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan di Purworejo.
"Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Purworejo, akhirnya PDAU mengundang para penerima bantuan pada 22 Juli tahun 2020 dan memberikan sosialisasi kepada para penerima bantuan," paparnya.
Surat undangan sosialisasi tersebut juga ditandatangani oleh Kadisdikpora setempat dengan jumlah penerima bos afirmasi sekitar 92 sekolah tingkat SD dan SMP.
Dalam sosialisasi ini, PDAU juga dan menyarankan agar sekolah-sekolah penerima bos afirmasi melakukan pembelian perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo.
Dari proses pengadaan barang dengan nilai total mencapai 5,7 miliar ini, Bangga Prahara menyebut ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924.
Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU Purworejo, melainkan masuk kantong pribadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Eddy Sumarman dalam konferensi pers pada Jumat (22/7/2022).
"DP sebagai Direktur PDAU Purworejo diduga telah merugikan negara sebesar Rp646.053.924. Kasus dugaan korupsi ini sudah dinaikkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada tanggal 07 Juli 2022 lalu," katanya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dalam persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Bangga Prahara menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka DP ini diketahui berawal dari adanya BOS afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan di Purworejo.
"Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Purworejo, akhirnya PDAU mengundang para penerima bantuan pada 22 Juli tahun 2020 dan memberikan sosialisasi kepada para penerima bantuan," paparnya.
Surat undangan sosialisasi tersebut juga ditandatangani oleh Kadisdikpora setempat dengan jumlah penerima bos afirmasi sekitar 92 sekolah tingkat SD dan SMP.
Dalam sosialisasi ini, PDAU juga dan menyarankan agar sekolah-sekolah penerima bos afirmasi melakukan pembelian perlengkapan sekolah di PDAU Purworejo.
Dari proses pengadaan barang dengan nilai total mencapai 5,7 miliar ini, Bangga Prahara menyebut ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924.
Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU Purworejo, melainkan masuk kantong pribadi tersangka.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda