Kopda M Menghilang Pasca Istrinya Ditembak OTK, Masuk Pelanggaran Pidana Militer

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:38 WIB
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7/2022) pagi .

Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.



Sementara, tim gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus istri anggota TNI terus melakukan kegiatan penyelidikan.

Olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!