Anggaran DAK Fisik Pemkot Makassar Senilai Rp6 Miliar Terancam Mubazir
Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:27 WIB
MAKASSAR - Minimnya realisasi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuat Rp6 miliar anggaran terancam mubazir. Hal itu disebabkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tak bisa mengeksekusi anggaran yang disiapkan.
Sebelumnya, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk Makassar. Dana itu terbagi di tujuh OPD.
Masing-masing Dinas Pendidikan sebanyak Rp18,1 miliar, Dinas Kesehatan Rp16,4 miliar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp1,05 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Rp1,57 miliar, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Rp4,48 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp1,28 miliar, dan Dinas Perdagangan Rp4 miliar.
Diketahui, setiap daerah diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk menyelesaikan kontrak proyek yang akan dilaksanakan menggunakan DAK fisik. Namun per 30 Juni 2022, serapan DAK fisik Pemkot Makassar masih nol persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan membantah jika serapan masih nol persen. Kata dia, sudah ada beberapa kegiatan yang sementara berjalan.
"Kalau per 30 Juni memang masih nol persen. Tapi sekarang sudah 65 persen," ungkap Dakhlan.
Dia mengakui jika penyerapan anggaran DAK fisik memang cukup lambat. Namun ada pula yang tidak bisa dilaksanakan sehingga anggarannya harus dikembalikan ke pusat.
Dari tujuh OPD yang mendapat kucuran DAK fisik, sebanyak tiga OPD dipastikan tak dapat merampungkan kontraknya. Yaitu, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk Makassar. Dana itu terbagi di tujuh OPD.
Masing-masing Dinas Pendidikan sebanyak Rp18,1 miliar, Dinas Kesehatan Rp16,4 miliar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp1,05 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Rp1,57 miliar, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Rp4,48 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp1,28 miliar, dan Dinas Perdagangan Rp4 miliar.
Diketahui, setiap daerah diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk menyelesaikan kontrak proyek yang akan dilaksanakan menggunakan DAK fisik. Namun per 30 Juni 2022, serapan DAK fisik Pemkot Makassar masih nol persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan membantah jika serapan masih nol persen. Kata dia, sudah ada beberapa kegiatan yang sementara berjalan.
"Kalau per 30 Juni memang masih nol persen. Tapi sekarang sudah 65 persen," ungkap Dakhlan.
Dia mengakui jika penyerapan anggaran DAK fisik memang cukup lambat. Namun ada pula yang tidak bisa dilaksanakan sehingga anggarannya harus dikembalikan ke pusat.
Dari tujuh OPD yang mendapat kucuran DAK fisik, sebanyak tiga OPD dipastikan tak dapat merampungkan kontraknya. Yaitu, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
tulis komentar anda