Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:56 WIB
YL (46) menghabisi nyawa keponakannya sendiri Operius Hura alias Ama Galito karena diyakininya sebagai pelaku pemerkosaan istrinya ML.(Foto/Inews TV/Iman Lase)
NIAS - YL (46) menghabisi nyawa keponakannya sendiri Operius Hura alias Ama Galito karena diyakininya sebagai pelaku pemerkosaan istrinya ML.

YL dan korban masih ada hubungan keluarga di Dusun II, Desa Sanduta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

YL begitu selesai menghabisi nyawa korban menyerahkan diri ke Mapolsek Idanogawo. (BACA JUGA: Lahan Digusur PTPN II, Petani Jalan Kaki dari Medan ke Jakarta Lapor Jokowi)

"Usai membunuh korban, tersangka menelepon dan mendatangi rumah kepala dusun yang kemudian menceritakan peristiwa yang dilakukannya dengan niat menyerahkan dirike polisi," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers didamping oleh Wakapolres Nias, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo. Sabtu, (27/06/2020.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 13 Juni 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun II, Desa Sanduta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Berawal saat istri tersangka, ML diperkosa oleh korban di kebun.

"Kebetulan ada anak-anak yang melihat aksi bejat korban, lalu memberitahukan kepada tersangka. Spontan, tersangka membawa parang dan kayu mengejar korban. Berjarak 5 meter tersangka melihat korban sedang meniduri istrinya tanpa busana dan tersangka berkata kepada korban kenapa kau lakukan itu sama tantemu," tutur Kapolres.

Korban kemudian lari ke rumahnya dengan mengambil tombak bergagang kayu dan sebilah parang untuk melawan tersangka. (BACA JUGA: Perampok Sadis Pembacok Dua Korban, Tersungkur Ditembak Polisi)

"Karena korban lari ke rumahnya mengambil tombak dan parang, korban kemudian menusuk tersangka. Tersangka berhasil menangkis serangan korban, lalu membalasnya hingga korban tewas ," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content