2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Medan Ditahan

Rabu, 20 Juli 2022 - 23:50 WIB
Kejati Sumut saat menahan 2 tersangka kasus korupsi poembangunan Jembatan Sicanang Medan. Foto: Istimewa
MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Medan .

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu petang (20/7/2022).



Kedua tersangka yang ditahan berinisial M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka RRES, selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP).

Baca juga: Bawa Ganja 7 Kg, Pria asal Aceh Diringkus Polisi saat Melintasi Jalinsum Lubuk Pakam-Siantar

Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dilakukan pemutusan kontrak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!