Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Kerupuk Sebut Kerugian Perusahaan Rp30 Juta bukan Rp3 Miliar

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:44 WIB
Tersangka kasus penggelapan kerupuk di Tangerang yakni, YS membantah bila membuat kerugian perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp3 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan kerupuk di Tangerang yakni, YS membantah bila membuat kerugian perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp3 miliar. YS menegaskan kerugian perusahaan hanya Rp30 juta.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum YS yakni, Agradipura Parnagogo kepada MPI pada Rabu (20/7/2022). Agradipura mengatakan, peristiwa pidana yang diduga telah dilakukan YS terjadi pada 9 Maret, 2022 lalu.



YS diduga menggelapkan 1.000 bal kerupuk dan telah dijual kepada Sigit yang diduga sebagai penadah tanpa membawa PO (Purchase Order). Sebanyak 1.000 bal kerupuk itu disimpan di rumah kontrakan di sekitar Pasar Kemis, Tangerang.

Menurut Agradipura, dalam melakukan aksinya, YS tidak melakukannya sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang supir yakni Ncup dan Siswo. Baca: Gelapkan Kerupuk Senilai Rp3 Miliar, 3 Pegawai Ini Diciduk Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!