Catat! Sekarang WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:30 WIB
Plt Kepala BHP Surabaya Kurniawati
SURABAYA - Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/ kelurahan atau notaris saja. Saat ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKHW untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Plt Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Rabu (20/7/2022). Kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI itu setelah adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.



Kurniawati menjelaskan, sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW. Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat.

Baca juga: Sambut KTT G-20, Gubernur Khofifah Siap Percantik Anjungan Jatim di TMII

Sementara untuk WNI keturunan tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa. "Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati.

Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!