Pura-pura Bertamu, Ibu Anak Curi Kartu ATM dan Kuras Uang Rp18 Juta di Rekening

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:09 WIB
"Pelaku langsung menggasak harta benda milik korban," kata kapolres. Selanjutnya korban lapor Polsek Sragi dan hasil penyelidikan polisi diketahui jika pelakunya ibu dan anak serta uang dalam rekening korban Rp18 juta habis diambil.

Tersangka mengaku mengambil uang korban karena terdesak kebutuhan. Uang Rp18 juta tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan.

Pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Arif Fajar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!