Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:19 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberikan keterangan penetapan 12 tersangka kasus mafia tanah saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022). Foto/ist
SEMARANG - Satgas Puser Bumi Polda Jateng selama satu tahun sejak dibentuk telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah . Penetapan 12 tersangka tersebut merupakan penyidikan enam laporan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, sejak dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah menerima 12 aduan masalah tanah dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).



"Dan dalam penyidikan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah," kaya Dirreskrimsus didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Dirreskrimsus saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022).

Baca juga: Penampakan 4 Pria Diduga Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang

Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual. “Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!