Parah! Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:14 WIB
"Seluruh korbannya siswa Kelas 6 SD. Saat ini guru tersebut masih terdaftar sebagai PPPK," sambungnya.

Baca: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. Dia juga mengaku mengajari para siswi SD itu untuk pembekalan ujian nasional berbasis komputer.

"Dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena yang bersengketa tenaga pendidikan, hukumannya ditambah sepertiga," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!