Aturan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Diminta Dikaji Ulang

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:04 WIB
Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono menyoal kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi pengguna transportasi publik.

Kebijakan terkait vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. Aturan itu dinilai sangat tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi nasional.

Mantan Wakil Sekjen MTI Pusat itu mengungkapkan, pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibandingkan dengan transportasi online dan pribadi.

Persentasepengguna transportasi massal hanya sekitar 12 persen saja dari total yang memanfaatkan transportasi publik tidak massal dan transportasi pribadi.





"Sehingga bila ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal (herd immunity) bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dan berdampak macet atau traffic jam, serta peningkatan kecelakaan di jalan raya," ungkap Bambang Haryo.

Dijelaskan anggota DPR-RI Periode 2014-2019 itu, dari sisi pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi bertambah dan seharusnya pemerintah paham dengan adanya masyarakat menggunakan transportasi pribadi, maka pergerakan masyarakat semakin sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah.

Bambang melanjutkan, sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian yang mendalam. Vaksinasi booster dinilai bukan satu-satunya langkah yang bisa ditempuh untuk pencegahan penularan Covid-19.

Terbukti di Indonesia dengan capaian vaksinasi booster 19 persen dari total penduduk 267 juta jiwa, penambahan kasus sampai dengan tanggal 12 Juli 2022 adalah 3.361 kasus per hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More