Daftar Nama 17 Jamaah Haji Embarkasi Surabaya yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:36 WIB
Sebanyak 17 jamaah haji embarkasi Surabaya meninggal dunia di Tanah Suci.Foto/dok
SURABAYA - Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Mekkah mencatat satu lagi jamaah haji meninggal dunia pada Senin (18/7/2022). Ali Muksin Abdul Latif (56), jamaah haji yang tergabung dalam kloter 36 asal Kota Surabaya ini meninggal di RSAS karena sakit terkait pencernaan (digestive disease).

Dengan meninggalnya jamaah tersebut, maka hingga hari ini, Selasa (19/7/22), total terdapat 17 jemaah Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di Arab Saudi.

Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Anggota DPRD Gresik Dijebloskan ke Tahanan



Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan, dari 17 orang tersebut, tercatat 7 orang meninggal dunia pra azmuna, 5 orang masa armuzna, serta 5 orang yang meninggal pasca armuzna.

“Dari 17 jamaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di tanah suci, 11 orang diantaranya meninggal di Kota Mekkah, 3 orang di Mina, 2 di bandara, dan 1 orang di Madinah,” ujar Haris.

Ia menuturkan, sebagian besar penyakit penyebab wafatnya jamaah haji karena penyakit jantung. “Dari data yang masuk ke siskohat, penyebab meninggalnya jamaah haji didominasi oleh penyakit jantung. Dari 17 kasus jemaah meninggal, 12 diantaranya karena cardiovascular diseases,” terang Haris.

Terkait dengan jamaah haji yang meninggal di tanah suci, kata Haris, akan mendapat asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris jamaah . Jamaah haji yang telah berangkat menuju Arab Saudi terhitung sejak berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah, akan mendapatkan nilai manfaat dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga.

Jamaah haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi Rp39,88 juta. Jamaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp79,77 juta. Jemaah haji ghaib yang dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia mendapatkan Rp39,88 juta.

"Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta 5 liter air zam-zam," ujar Haris.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content