Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan SUI Divonis 7 Bulan Penjara, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali
Selasa, 19 Juli 2022 - 10:12 WIB
”Kalau buat saya dia dituntut 9 atau 7 bulan nggak masalah. Yang saya harap sebenarnya uang saya yang Rp1.500.000.000 dapat kembali,” ujarnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini. “Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
(ams)
Lihat Juga :