Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan SUI Divonis 7 Bulan Penjara, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:12 WIB
loading...
Yohanes Jahja Terdakwa...
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Yohanes Jahja 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Yohanes Jahja divonis 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

”Menyatakan Yohanes Jahja terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan (hukuman penjara),” kata Agus dalam persidangan.

Diketahui, putusan ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan pada 28 Juni 2022 lalu yang menuntut terdakwa dihukum 9 bulan penjara. Baca juga: Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan

Sebagai informasi, Yohanes Jahja dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru dalam pembangunan sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).

Dari putusan tersebut, pihak pelapor yakni Khoe Harun Kurniawan mengaku masih berharap bahwa uangnya akan kembali. Baca juga: Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Tangerang Jadi Tahanan Kota

”Kalau buat saya dia dituntut 9 atau 7 bulan nggak masalah. Yang saya harap sebenarnya uang saya yang Rp1.500.000.000 dapat kembali,” ujarnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini. “Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved