Berantas Mafia Tanah, Kejari Cikarang Eksekusi Pejabat Eselon 2 Bekasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 07:38 WIB


Eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi



Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!