Berantas Mafia Tanah, Kejari Cikarang Eksekusi Pejabat Eselon 2 Bekasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 07:38 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta tanah yang menimpa pejabat eselon dua Pemkab Bekasi. Foto/Dok Kejari Bekasi
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi Herman Sujito pada Senin (18/7/2022). Pejabat ini merupakan terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah.

”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (19/7/2022).



Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Korupsi Interchange Tol Cibitung- Cilincing

”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!