Berantas Mafia Tanah, Kejari Cikarang Eksekusi Pejabat Eselon 2 Bekasi
Selasa, 19 Juli 2022 - 07:38 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta tanah yang menimpa pejabat eselon dua Pemkab Bekasi. Foto/Dok Kejari Bekasi
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi Herman Sujito pada Senin (18/7/2022). Pejabat ini merupakan terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah.
”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Korupsi Interchange Tol Cibitung- Cilincing
”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Korupsi Interchange Tol Cibitung- Cilincing
”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Lihat Juga :