Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Anggota DPRD Gresik Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:58 WIB
Oknum anggota DPRD Gresik dijebloskan tahanan terkait kasus pernikahan manusia dengan kambing.Foto/dok
GRESIK - Oknum anggota DPRD Gresik dijebloskan tahanan terkait kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing yang terjadi beberapa waktu lalu. Oknum berinisial NHD tersebut dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

NHD dijebloskan penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di unit 1 Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022). Sebelumnya, rumah NHD digunakan sebagai lokasi ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.



Baca juga: Protes Manusia Kawin dengan Hewan, Kantor DPRD Gresik Dikirimi Kambing

Dengan penahanan NHD, Polres Gresik telah menahan empat orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing milik AS. Selain AS konten kreator berinisial SA pemeran pria yang menikahi kambing pun ditahan. Kemudian, dua tersangka lain yakni S pemeran penghulu dan NHD yang rumahnya dijadikan lokasi pernikahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!