Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Diperindagkop Kobar Diminta Bertindak

Senin, 18 Juli 2022 - 07:27 WIB
"Ternyata, dari 244 koperasi yang ada di kobar yang sehat 77 koperasi, itu menurut Kepala Dinas. Oleh karena itu, seyogyanya Dinas terkait agar dapat bisa menertibkan, koperasi-koperasi ilegal yang berkeliaran dan mengatas namakan Koperasi simpan pinjam," sebutnya.

Baca: Dihantam Ombak Besar di Perairan Grajakan, 2 Nelayan Tewas dan 2 Hilang.

Ia juga menyoroti soal tindak kekerasan yang dilakukan oknum pekerja dari koperasi simpan pinjam terhadap ibu - ibu. Meski masalah telah diselesaikan secara Restorative Justice atau kekeluargaan, namun namanya kekerasan itu tidak dibenarkan.

"Tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sehingga, diharapkan antara peminjam dan penagih pinjaman dapat komunikasi dengan baik agar tidak terulang kembali," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!