Mengaku Paranormal, Kakek 59 Tahun di Malang Cabuli Gadis 9 Kali

Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:07 WIB
Tersangka S (59) ditangkap Satreskrim Polres Malang, setelah mencabuli seorang gadis sebanyak sembilan kali. Foto/Dok. Humas Polres Malang
MALANG - Mengaku sebagai paranormal, seorang kakek berinisial S tega mencabuli seorang gadis yang membutuhkan pertolongannya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka hingga sebanyak sembilan kali.

(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )

Tersangka dengan leluasa mengulangi perbuatan bejatnya, karena korban tidak berdaya oleh ancaman tersangka. "Tersangka mengancam korban, akan membuat keluarganya gila dan membunuhnya apabila melaporkan pencabulan tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

S yang berusia 59 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia berprofesi sebagai paranormal. Aksi bejatnya terhadap korban, dilakukan di rumah tersangka.

Tiksnarto menyebutkan, awal kasus pencabulan ini terjadi usai korban mendatangi tersangka di rumahnya dengan tujuan minta tolong untuk mendoakan korban supaya lolos seleksi Paskibraka, akan tetapi korban tidak lolos seleksi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!