CCTV dan APAR Bakal Jadi Syarat Urus IMB di Makassar

Rabu, 13 Juli 2022 - 22:34 WIB
Syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Makassar rencana bertambah, termasuk pengadaan CCTV dan APAR. Foto/Ilustrasi/Jasahukum
MAKASSAR - Syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rencana bertambah. Pengadaan Closed Circuit Television alias CCTV dan alat pemadam api ringan atau APAR bakal menjadi komponennya.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan syarat pengadaan CCTV sebenarnya sudah ada dalam peraturan wali kota. Namun, peraturan itu diakui perlu diperbarui. Pengadaan CCTV pun tak lain dimaksudkan untuk memperketat pengawasan akan keamanan lingkungan sekitar.



"Itu kan ada perwali dulu, diupdate lagi itu perwali bahwa setiap IMB kantor, misalnya yang dua lantai, dikalikan dua CCTV, jadi 4 CCTV. Kalau enam lantai berarti 12 CCTV. Dia pasang 4 di sisinya dia. Sisanya kami pasang di daerah sekitarnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.

Menurutnya, persyaratan itu tidak hanya berlaku untuk perizinan membangun gedung kantor, melainkan juga rumah toko (ruko), maupun rumah-rumah mewah. "Supaya jangan lagi kita tanggung CCTV-nya," jelasnya.



Selain CCTV , pengadaan APAR juga dinilai penting. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga awal Juli 2022, sudah terjadi 80 kali kebakaran.

Akibatnya, berdampak ke 401 jiwa dan menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp11 miliar. Penyebabnya pun didominasi korsleting listrik.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, alat proteksi kebakaran penting untuk meminimalisir kebakaran di Makassar.

Dalam pengadaannya, ada beberapa skema yang disiapkan. Bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan, melalui bantuan CSR, hingga membebankan kepada masing-masing warga untuk pengadaannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More