Curi 206 Besi Tower Sutet PLN, Pria Bengkulu Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Juli 2022 - 15:17 WIB
BENGKULU - FN (20), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya. FN ditangkap lantara mencuri sebanyak 206 batang besi tower sutet PLN. Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Bertha Anggraini mengatakan, FN (20) mengatakan, FN ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
FN, lanjut Bertha, mencuri besi di beberapa tower sutet. Di tower sutet nomor 76, pelaku mencuri sebanyak 94 batang besi, tower sutet nomor 77 sebanyak 110 batang besi, dan tower sutet nomor 78, sebanyak 2 batang.
"Modus terduga pelaku mencuri besi tower dengan menggunakan air keras dicampur cuka untuk membuat korosi di besi tersebut, agar bisa dipisahkan dari rangkaian tower," ungkap Bertha, Rabut (13/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, kata Bertha, didapati keterangan jika besi yang dicuri telah dijual ke pengepul barang bekas. "Terduga pelaku FN menjual sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kg lebih, dan besi tersebut dibayar terduga pelaku penadah AI, dengan harga Rp400 ribu," kata Bertha.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Bertha, pihaknya juga mengamankan barang bukit berupa besi tower sutet PLN, sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kilogram (Kg), satu unit motor Honda Vario warna merah tanpa nopol, yang digunakan FN untuk mengangkut dan menjual besi hasil curian.
Motif terduga pelaku mencuri dilatarbelakangi faktor ekonomi. "Lantaran bekerja sebagai petani tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Selain FN, petugas juga menangkap terduga pelaku penadah hasil pencurian besi tower sutet, berinisial AI (42), warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Terduga pelaku penadah barang curian dapat membeli besi dengan harga murah di bawah pasaran.
Lanjut Bertha, dugaan pencurian bermula ketika pengawas tower sutet PLN, Juanda Hasri (39), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan rutin tower.
Ketika dicek tower sutet PLN, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pengawas tower melihat banyak besi tower yang hilang beserta baut-baut penyangga besi. Mengetahui kejadian itu, pengawas mengajak tim untuk mengecek dan memeriksa tower sutet besi yang hilang.
"Terduga pelaku pencurian FN disangkakan dengan Pasal 363 1, KUHPidana, dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan terduga pelaku penadah barang curian AI, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Bertha.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Bertha Anggraini mengatakan, FN (20) mengatakan, FN ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
FN, lanjut Bertha, mencuri besi di beberapa tower sutet. Di tower sutet nomor 76, pelaku mencuri sebanyak 94 batang besi, tower sutet nomor 77 sebanyak 110 batang besi, dan tower sutet nomor 78, sebanyak 2 batang.
Baca Juga
"Modus terduga pelaku mencuri besi tower dengan menggunakan air keras dicampur cuka untuk membuat korosi di besi tersebut, agar bisa dipisahkan dari rangkaian tower," ungkap Bertha, Rabut (13/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, kata Bertha, didapati keterangan jika besi yang dicuri telah dijual ke pengepul barang bekas. "Terduga pelaku FN menjual sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kg lebih, dan besi tersebut dibayar terduga pelaku penadah AI, dengan harga Rp400 ribu," kata Bertha.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Bertha, pihaknya juga mengamankan barang bukit berupa besi tower sutet PLN, sebanyak 40 batang besi dengan berat 100 Kilogram (Kg), satu unit motor Honda Vario warna merah tanpa nopol, yang digunakan FN untuk mengangkut dan menjual besi hasil curian.
Motif terduga pelaku mencuri dilatarbelakangi faktor ekonomi. "Lantaran bekerja sebagai petani tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Selain FN, petugas juga menangkap terduga pelaku penadah hasil pencurian besi tower sutet, berinisial AI (42), warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Terduga pelaku penadah barang curian dapat membeli besi dengan harga murah di bawah pasaran.
Lanjut Bertha, dugaan pencurian bermula ketika pengawas tower sutet PLN, Juanda Hasri (39), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan rutin tower.
Ketika dicek tower sutet PLN, di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pengawas tower melihat banyak besi tower yang hilang beserta baut-baut penyangga besi. Mengetahui kejadian itu, pengawas mengajak tim untuk mengecek dan memeriksa tower sutet besi yang hilang.
"Terduga pelaku pencurian FN disangkakan dengan Pasal 363 1, KUHPidana, dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan terduga pelaku penadah barang curian AI, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Bertha.
(don)
tulis komentar anda