Menang Lagi Sidang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Panjatkan Doa Ini

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:15 WIB
“Namun, bila terus-terusan masih ada upaya menggiring opini, narasi, dan tindakan-tindakan yang menghasut, mempropaganda, memprovokasi, maka bismillah sudah waktunya kami menyisir semuanya untuk memproses lalu membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian,” ungkapnya.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Tak Tersinggung Jika Diparodikan

Dia akan menggugat atas nama dirinya demi menjaga marwah dan harga diri sebagai seorang muslim. “Jadi mohon doa untuk semua langkah yang akan diambil,” ucapnya.

Kasus pertama sebelumnya terkait tabung tanah di mana dia digugat oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana tidak sah melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf Mansur digugat membayar total sebesar Rp337.960.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!