DKI Berlakukan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor Mulai Akhir Tahun
Selasa, 12 Juli 2022 - 19:09 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rencananya, pelaksanaan tersebut mulai diterapkan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kuswanto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Kuswanto mengatakan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta akan melibatkan beberapa pihak didalamnya. Baca: Perbanyak Lokasi Uji Emisi, Pemprov DKI Gandeng 250 Bengkel
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kuswanto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Kuswanto mengatakan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta akan melibatkan beberapa pihak didalamnya. Baca: Perbanyak Lokasi Uji Emisi, Pemprov DKI Gandeng 250 Bengkel
Lihat Juga :