Walikota Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Jam Kerja ASN
Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:00 WIB
Dalam surat edaran tersebut diintruksikan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun keatas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30.
"Untuk kebijakan jam kerja tersebut, dikecualikam bagi Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu,"jelasnya. (adv)
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun keatas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30.
"Untuk kebijakan jam kerja tersebut, dikecualikam bagi Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu,"jelasnya. (adv)
(srf)
Lihat Juga :