Pemkot Prabumulih Diminta Lakukan Kajian Sebelum Berlakukan PSBB
Minggu, 26 April 2020 - 17:50 WIB
PRABUMULIH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi I, Mat Amin,Sag, menyambut baik upaya Pemerintah Kota Prabumulih dalam percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun menurutnya, sebelum diajukan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan, hendaknya terlebih dahulu diadakan kajian dari berbagai aspek dalam waktu cepat dan tepat. Tujuannya, agar pemberlakukan PSBB dapat efektif dalam mencegah penyebaran Corona di Kota Prabumulih, sebagai mana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan PMK Nomor 09 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Sosial Bersekala Besar.
( Baca:Pertamina Dianggap Lamban Tindak Lanjuti Permintaan Jokowi Soal Harga BBM )
“Kita mengapresiasi langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam penanganan dan memutus mata rantai virus covid-19 di Prabumulih. Kita juga berharap, pemerintah memikirkan nasib dan ekonomi warga yang mengikuti aturan PSBB yang jika nantinya akan diajukan dan disetujui Menteri Kesehatan,” ungkap Mat Amin melalui pesan singkat whatsahap, Minggu (26/4/2020).
Sementara itu, Rahmad, warga kelurahan sukjadi, kecamatan Prabumulih Timut, yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek, mengaku akan mengikuti apa yang akan ditetapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Namun di lain pihak, pemerintah juga harus memikirkan nasib mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun menurutnya, sebelum diajukan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan, hendaknya terlebih dahulu diadakan kajian dari berbagai aspek dalam waktu cepat dan tepat. Tujuannya, agar pemberlakukan PSBB dapat efektif dalam mencegah penyebaran Corona di Kota Prabumulih, sebagai mana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan PMK Nomor 09 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Sosial Bersekala Besar.
( Baca:Pertamina Dianggap Lamban Tindak Lanjuti Permintaan Jokowi Soal Harga BBM )
“Kita mengapresiasi langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam penanganan dan memutus mata rantai virus covid-19 di Prabumulih. Kita juga berharap, pemerintah memikirkan nasib dan ekonomi warga yang mengikuti aturan PSBB yang jika nantinya akan diajukan dan disetujui Menteri Kesehatan,” ungkap Mat Amin melalui pesan singkat whatsahap, Minggu (26/4/2020).
Sementara itu, Rahmad, warga kelurahan sukjadi, kecamatan Prabumulih Timut, yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek, mengaku akan mengikuti apa yang akan ditetapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Namun di lain pihak, pemerintah juga harus memikirkan nasib mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(ihs)
tulis komentar anda