Edarkan Tramadol, 2 Pemuda Aceh Ditangkap Polisi di Sukabumi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 17:30 WIB
SUKABUMI - Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin. Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi di daerah Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi dari berbagai merek yang siap edar," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/7/2022).
Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang mereka akan edarkan diketahui didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi," ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 dan 1 buah tas selempang warna hitam," paparnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota," tegasnya.
"Kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi dari berbagai merek yang siap edar," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/7/2022).
Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang mereka akan edarkan diketahui didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan ini di Kota Sukabumi," ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 dan 1 buah tas selempang warna hitam," paparnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda