Motif Pembunuhan Dianggap Cepu, Polisi: Korban Adalah Gembong Narkoba
Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:17 WIB
“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” ujar Joko, Jumat (8/7/2022).
Joko menambahkan, korban diketahui dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak. ”Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ungkapnya. Baca juga: Pria Tewas Bersimbah Darah di Gang Sempit Tambora, Diduga Dianiaya
Seperti diketahui, Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan seorang pria dengan inisial SM (49) yang sempat heboh dikarenakan tewas bersimbah darah, dalam gang di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku tersebut diketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Joko menambahkan, korban diketahui dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak. ”Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ungkapnya. Baca juga: Pria Tewas Bersimbah Darah di Gang Sempit Tambora, Diduga Dianiaya
Seperti diketahui, Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan seorang pria dengan inisial SM (49) yang sempat heboh dikarenakan tewas bersimbah darah, dalam gang di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku tersebut diketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :