Motif Pembunuhan Dianggap Cepu, Polisi: Korban Adalah Gembong Narkoba

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:17 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Dianggap...
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembunuhan di Gang Sempit Tambora, Jakarta Barat. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Usai heboh diberitakan, Polisi berhasil mengungkap teka-teki pembunuhan terhadap SM (49) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, korban pembunuhan ySM ternyata merupakan salah satu gembong narkotika, di wilayah Tambora yang merupakan sindikat dari 4 orang yang ditangkap dan 4 orang DPO yang masih diburu polisi. Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan di Gang Sempit Tambora Dibekuk

Menurut Joko, sempat terjadi keributan diantara mereka, sehingga menyebabkan SM dianiaya hingga tewas di tempat. Menurut Joko, Korban dianggap memberikan informasi tentang peredaran narkotika kelompoknya kepada polisi.

“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” ujar Joko, Jumat (8/7/2022).



Joko menambahkan, korban diketahui dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak. ”Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ungkapnya. Baca juga: Pria Tewas Bersimbah Darah di Gang Sempit Tambora, Diduga Dianiaya

Seperti diketahui, Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan seorang pria dengan inisial SM (49) yang sempat heboh dikarenakan tewas bersimbah darah, dalam gang di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku tersebut diketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved