Oknum PNS BPSDM NTB Ditangkap Polisi karena Tipu Korban Rp28 Juta

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:19 WIB
"Tetapi, karena janji tersebut tidak kunjung dipenuhi, maka CN dilaporkan oleh korbannya ke petugas Satreskrim Polresta Mataram," katanya, Jumat (8/7/2022).

Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 dan telah meraup untung hingga Rp28 juta. Akibat perbuatanya, CN langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

"Dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!